Kajian.Net

Belajar Bloging,Trik Facebook,Komputer,Internet,Hacking,Kajian Islam.

Mengusap Kepala Yang Memakai Minyak Rambut Saat Berwudhu

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


berfirman dalam kitab-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki" [Al-Maidah : 6]


Ayat diatas mengandung perintah untuk membasuh seluruh  bagian anggota wudhu, namun jika ada
sesuatu yang menghalangi aliran air pada bagian yang harus terkena air wudhu, itu berarti orang itu
belum menyiram  atau membasuh pada bagian itu.

Kita ambil contoh misalkan ada sesorang yang menggunakan minyak pada bagian yangharusterkena
air wudhu, namun minyak itu menjadi beku dan padat, maka wajib bagi orang itu untuk menghilang
kan minyak yang berubah menjadi padat itu sebelum dia berwudhu.

Akan tetapi jika minyak itu tidak berubah menjadi padat, dan masih membekas, maka hal ini tidak
mengapa.namun dalam hal ini hendaklah mengencangkan tekanan pada telapak tangan diwaktu membasuh anggota wudhu yang masih ada bekas minyak tersebut, agar minyak tersebut tidak mengalihkan aliran air pada anggota wudhu. karena bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air
jika tidak ditekankan saat membasuh dan mengusap bagian wudhu.







                           

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/147]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]









BACA JUGA :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar