Kajian.Net

Belajar Bloging,Trik Facebook,Komputer,Internet,Hacking,Kajian Islam.

Tuntunan Islam Dalam Berinteraksi Dengan Penguasa Dan Sesama Warga Yang Beda Agama

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

     






  
  Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, Terbitan Darul Haq. Artikel ini didownload dari Markaz Download Abu Salma.       
 http://dear.to/abusalma
 Alih Bahasa: Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari. Edisi Indonesia       

Pertanyaan 1

Diantara persoalan yang menimbulkan kesamaran sekarang ini bagi sebagian pemuda adalah munculnya berbagai kemaksiatan dan kemungkaran yang jelas bertentangan dengan ajaran agama di tengah masyarakat Islam. Kemudian pemuda-pemuda itu menganggapnya sebagai masyarakat jahiliyah. Sangat disayangkan beberapa orang yang disebut sebagai pemikir Islam justru banyak mengobral istilah tersebut. Tentunya Syaikh yang mulia sudah mengatahui dampak buruk dari perkataan tersebut.

Jawaban :

Ahamdulillah Rabbil 'Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, wa ba'du.
Eksistensi haq dan batil serta peperangan antara keduanya merupakan perkara yang sudah dimaklumi bersama. Semenjak Adam diturunkan ke bumi, peperangan antara haq dan batil terus berlangsung. Akan tetapi jika orang-orang yang berada di atas haq berlaku jujur dan berniat ikhlas niscaya mereka akan mendapat pertolongan. Namun jika di antara mereka saling tidak memperdulikan dan tercerai berai serta saling tidak memahami dan merujuk kepada kebenaran maka perselisihan akan semakin meruncing dan jurang perpecahan akan semakin melebar. Allah telah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab supaya manusia dapat menegakkan keadilan dan kebenaran. Sungguh sangat keliru seorang muslim yang menunggu masyarakat yang seteril dari kemungkaran dan hanya ada satu kebenaran tanpa ada perlawanan dari kebatilan.
Kondisi seperti itu tidak mungkin tercipta, sunnatullah telah menetapkan bahwa peperangan antara haq dan batil akan terus berlangsung agar Allah mengetahui siapa saja yang membela agamanya dan siapa yang hidup maka hidupnya diatas keterangan yang nyata. Sejak generasi pertama umat ini, masyarakat Islam tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individunya, sebagai buktinya adalah pelaksanaan hukuman-hukuman pidana di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam demikian pula di zaman Khalifah Rasyidah dan Khilafah-khilafah Islamiyah dari masa ke masa sampai sekarang.
Namun walaupun demikian, kaum muslimin, terutama para ulama tetap menegakkan dakwah kepada jalan Allah di atas pelita ilmu. Menerangkan kebenaran dan mengajak manusia kembali ke jalan Allah serta memperingatkan manusia dari setiap pelanggaran perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mereka juga bersikap santun kepada pelaku maksiat, mereka anggap pelaku maksiat itu seperti orang sakit yang butuh pengobatan, tidak mereka jadikan sebagai mangsa atau ajang memperebutkan harta ghanimah.
Termasuk kaidah dalam aqidah Ahlus Sunnah adalah mencintai kaum mukminin sesuai dengan kadar keimanan yang mereka miliki serta membenci mereka sesuai dengan kadar maksiat yang mereka lakukan. Dengan demikian martabat manusia berbeda-beda sesuai dengan kadar keteguhan dan keistiqomahan mereka mejalankan agama, sesuai dengan kedudukan dan kecintaan mereka kepada agama dan sesuai dengan kadar perintah yang mereka lalaikan dan larangan yang mereka langgar.
Akan tetapi hal itu tidak menjurus kepada pengkafiran, permusuhan dan pemutusan hubungan dan mengabaikan memberikan nasihat dan bersikap santun kepada mereka. Bahkan setiap muslim wajib memberi nasihat dan bersungguh- sungguh dalam menasihati dan membimbing saudaranya seagama. Saya yakin, mayoritas pemuda muslim yang hidup di tengah kebangkitan Islam sekarang ini mengetahui perkara tersebut. Memang benar, ada diantara mereka ada yang besikap ekstrim dan tidak menempatkan persoalan sesuai dengan porsinya. Mereka tidak menginginkan terjadinya pelanggaran syariat apapun bentuknya.
Bagi mereka siapa saja yang melalaikan persoalan ini -menurut pemahaman sebagian mereka- tidak berhak menjadi pemimpin dan tidak boleh diserahkan mengurus urusan kaum muslimin. Menurut mereka orang tersebut sama sekali tidak akan mau mengenyahkan kebatilan. Hal itu mereka lakukan tanpa meneliti dan mempelajari serta memahami persoalan sebenarnya dan tanpa melihat positif negatif dan baik buruknya. Tanpa melihat sebab-sebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dan tanpa melihat akibat tindakan mereka yang tergesa-gesa dan terburu-buru. Dan tanpa melihat latar belakang terjadinnya pelanggaran-pelanggaran syariat yang dilakukan masyarakat. Ternyata segelintir pemuda tadi tidak menyelami sisi yang kita sebutkan tadi. Bagi mereka cuma ada satu semangat, yaitu semangat mengubah kemungkaran tanpa mengetahui ilmunya.
Hingga sebagian mereka jika mendengar berita, tanpa mengecek kebenarannya (apakah benar atau tidak) langsung mengomentarinya dalam khutbah-khutbah atau majelis-majelis. Sudah barang tentu, seseorang harusnya mengetahui akar permasalahannya terlebih dahulu. Apa penyebab terjadinya dan tersebarnya pelanggaran-pelanggaran syariat tersebut ? Dan apa saja wasilah yang mungkin ditempuh untuk menyelesaikan problematika tersebut atau minimal mengurangi tersebarnya keburukan.
Segelintir orang juga melupakan kaidah step by step dalam menyelesaikan masalah. Sebenarnya kaidah ini sudah dikenal dalam syariat Islam, sebagai buktinya adalah dakwah yang berkembang setahap demi setahap, maksiat yang dilakukan manusia pada zaman jahiliyah seperti minum khamar, riba, dan lainnya juga dilarang Islam secara bertahap. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menghilangkannya, bukan dengan hitungan bulan atau hari ! Segelintir orang sepertinya ingin menyelesaikan problematika umat dalam waktu sekejap. Mereka ingin segala kerusakan segera teratasi dalam waktu sehari atau dalam beberapa jam tanpa memperhatikan baik buruknya. Dalam syariat Islam kita ketahui bahwa Dienul Islam datang dengan membawa kaidah-kaidah agung yang mesti diperhatikan diantaranya :
" Tidak boleh merubah kemungkaran yang menimbulkan kemungkaran yang lebih besar daripada sebelumnya dan tidak boleh merubah kemungkaran yang menimbulkan kerusakan lebih besar daripada kemungkaran itu ".
Dienul Islam mengajak kita agar menciptakan maslahat dan menjauhi kerusakan. Jika kita dihadapkan kepada dua kerusakan maka kita diperintahkan untuk memilih kerusakan yang paling ringan, demikianlah ! Memperhatikan dan memahami perkara-perkara di atas sangatlah penting, lebih- lebih saat tersebarnya fitnah yang melumpuhkan masyarakat. Dalam kondisi demikian, seorang insan hendaknya bersikap arif tidak tergesa-gesa. Apalagi di zaman yang dalam sekejap desas- desus berubah menjadi kenyataan.
Seorang da'i dituntut bertindak bijaksana dan bersikap arif. Di sana terdapat segelintir orang yang memanfaatkan orang-orang awam untuk mencapai ambisi mereka. Mereka mendatangi sebagian orang-orang shalih yang lalai lalu dimanfaatkan untuk menyebarkan idielogi dan maksud-maksud kotor mereka. Dengan rapi mereka rancang hal itu selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk dapat menjerat orang shalih tersebut dalam jaring-jaring mereka. Lalu mereka ikat jaring- jaring tersebut hingga orang shalih tersebut bagaikan lembu dicocok hidungnya di tangan mereka.
Seorang muslim hendaknya mengetahui masalah ini dan hendaknya menyadari bahwa sebuah masyarakat Islam harus menghormati ulama dan orang yang lebih senior diantara mereka. Kita semua wajib berjalan di atas pedoman Salafush Shalih, diantaranya adalah menghormati ulama. Hingga sekalipun seseorang merasa maslahat yang dikatakannya lebih besar daripada maslahat yang dikatakan oleh ulama yang lebih senior daripadanya. Ia harus diam dan tidak boleh menyanggah orang yang lebih senior daripadanya.
Sebagai contoh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu memiliki beberapa pendapat, sementara Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu memilih bermusyawarah dengan sahabat- sahabat yang lebih senior, Ibnu Abbas tidaklah mengomentarinya. Ketika Umar bin Khaththab pergi barulah Ibnu Abbas angkat bicara. Ditanyakan kepadanya : "Mengapa anda tidak berbiacara di hadapan Umar? Beliau menjawab : " Tidaklah pantas saya berbicara dihadapan para syaikh " Demikian pula Abullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma serta sahabat-sahabat lainnya Radhiyallahu 'anhum, Mereka sangat menghormati ulama.
Namun realita yang kita temukan sekarang, banyak oknum yang melecehkan ulama. Padahal kepada ulamalah solusi problematika umat ini diserahkan. Kita dapati sebagian oknum menjuluki ulama dengan gelar-gelar yang tidak pantas. Kita tandaskan bahwa seorang penuntut ilmu bahkan juga seorang mukmin tidak pantas melakukannya. Perbuatan itu hanya pantas dilakukan oleh orang kafir yang alergi terhadap kebenaran. Sebagian kecil pemuda yang masih hijau melemparkan kesalahan ini tanpa melihat akibatnya, ia membeberkannya tanpa menyadari akibat buruk yang bakal terjadi.
Maksudnya saya ingin mengajak pemuda-pemuda itu supaya bersikap arif dan tidak keburu nafsu, menghormati ulama dan menimbang maslahat orang banyak. Hendaknya mereka memperhatikan akibat buruk dari perkataan yang mereka ucapkan.

Pertanyaan 2
Fadhilatus Syaikh, bolehkah menggunakan istilah jahiliyah bagi masyarakat Islam sekarang ini, mengingat pelanggaran- pelanggaran syari'at yang terjadi di dalamnya, terlebih masyarakat tersebut tidak berhukum dengan hukum Alllah ?

Jawaban :

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga merupakan perintah kepada segenap wanita muslimah :
"Artinya : ...dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu" [Al-Ahzab : 33]
Telah dimaklumi bersama bahwa jahiliyah yang terdahulu telah mecapai titik klimaks dalam melanggar perintah Allah, seperti syirik, khurafat, bid'ah dan kesesatan yang membuat orang menertawakan dirinya sendiri saking jelek dan hinanya perbuatan yang dilakukannya.
Masyarakat Islam yang ditegakkan di dalamnya ibadah shalat dan hukum-hukum Allah, ditegakkan di dalamnya amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan kita dari adat-adat jahiliyah, beliau bersabda.
"Artinya : Empat perkara jahiliyah yang masih dilakukan umatku : Berbangga-bangga dengan kebesaran leluhur, mencela keturunan, menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang dan mendatangi dukun"
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut termasuk jahiliyah. Namun beliau tidak mensifatkan umat ini sebagai umat jahiliyah secara umum. Ditengah masyarakat mungkin saja terjadi perkara- perkara jahiliyah. Namun sangat keliru jika mensifati umat ini sebagai umat jahiliyah jauh dari Islam ! Hal itu merupakan perbuatan yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya dan termasuk melampui batas syar'i. Adapun masyarakat yang telah sirna dan hilang syiar-syiar Islam di dalamnya dan tampak nyata syiar-syiar kufur, syirik, ilhad dan paganisme, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan sebagai masyarakat jahiliyah.

Pertanyaan 3
Bagaimanakah hukumnya masyarakat yang didalamnya masih ditegakkan shalat dan syiar-syiar Islam lainnya, namun tidak berhukum dengan hukum-hukum Allah sekalipun mayoritas individunya menghendaki ditegakkannya hukum syar'i. Sebagai catatan, penggunaan istilah jahiliyah terhadap masyarakat Islam tersebut dijadikan sebagai alasan oleh sebagian orang untuk menjauhkan diri dari masyarakat dan membangkang pemerintah, serta dijadikan sebagai alasan untuk menggunakan kekerasan dan tindakan-tindakan lainnya sebagai konsekuensi vonis kafir yang dijatuhkan, seperti penghalalan darah, harta dan kehormatan orang lain !
Jawaban :
Seorang insan hendaknya selalu memperhatikan dampak dari setiap ucapan dan tindakannya terhadap orang lain. Jika istilah masyarakat jahiliyah yang diucapkannya lebih dari sekedar julukan biasa dan bermaksud untuk menjatuhkan vonis tertentu atas masyarakat tersebut yaitu vonis kafir dan wajib keluar dan menjauhkan diri dari masyarakat tersebut, maka jelas tidak benar dan merupakan maksud yang jelek. Dikhawatirkan amal pelakunya akan terhapus jika yang ia maksudkan adalah seperti diatas.
Dia ingin menetapkan bahwa istilah jahiliyah ini sama dengan jatuhnya vonis kafir. Sebagai konsekwensinya ia membangkang pemerintah dan berusaha menjatuhkan, menyerang dan menekan penguasa. Saya tandaskan : "Cara seperti ini bukanlah cara yang Islami, akan tetapi cara yang rusak yang disusupi maksud dan i'tikad jelek. Hal itu kelihatan dari beberapa sisi :
Pertama : Oknum-oknum yang melakukan perbuatan seperti itu dan yang menganggap masyarakat yang dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah adalah masyarakat kafir yang wajib menjauhkan diri darinya walau apapun akibatnya, sangat jelas kelihatan bahwa mereka adalah :
Orang yang dikenal tidak punya hikmah, ilmu dan pengkajian tentang akibat buruk tindakan mereka.
Orang-orang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mayoritas atau bahkan seluruh penduduknya kaum muslimin. Sebenarnya tiada kuasa bagi mereka untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Setelah menarik diri dari masyarakat merekapun menumpahkan darah kaum muslimin demi mewujudkan satu tujuan, yaitu menekan pengusa.
Merekapun menghalalkan darah kaum muslimin yang masih loyal kepada penguasa tersebut dan masih bekerja dalam jajaran pemerintahannya kendatipun mereka adalah kaum muslimin yang taat menegakkan shalat !
Mengapa mereka menghalalkan darah kaum muslimin ? Jawab mereka karena penguasa mereka tidak berhukum dengan hukum Allah dan memakai undang-undang buatan manusia. Dan disebabkan pemerintah membiarkan khamar dan zina terang-terangan tersebar di wilayah mereka.
Boleh jadi realita tersebut benar! Akan tetapi apakah penguasa itu yang memerintahkannya ? Apakah ia memaksa rakyatnya berbuat demikian ? Dari sisi lain, apa hasilnya membunuh dan menumpahkan darah kaum muslimin ? Padahal dalam hadits disebutkan.
"Artinya :Binasanya dunia dan seluruh isinya lebih ringan ketimbang tertumpahnya darah seorang muslim"
Orang-orang yang bertindak demikian tentunya tidak mempertimbangkan akibat tersebut.
Sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, pembangkangan tidak menghasilkan maslahat apapun. Kami menyarankan mereka supaya memperhatikan akibat perbuatan mereka, mulai mereka melakukannya hingga detik ini. Bukankah hasil yang dapat dilihat hanyalah kerusakan dan mudharat yang besar bagi umat dan bagi mereka sendiri ? Jelaslah mereka tidak memiliki kekuatan dan kemampuan yang seimbang dengan kekuatan yang mereka lawan !
Akibat perbuatan mereka, penguasa berubah memusuhi orang- orang shalih, para da'i dan yayasan-yayasan Islamiyah yang tidak ada hubungannya dengan tindak kekerasan tersebut. Akan tetapi dalam hal ini penguasa tidak bisa mendeteksi dan membedakan niat masing-masing orang, mana yang bersalah dan yang tidak.
Yang jelas, bagi siapa saja yang memperhatikan dengan seksama tentunya mengetahui bahwa mudharat yang timbul akibat cara-cara seperti itu lebih besar daripada maslahat yang diharapkan !
Dan juga salah satu dampak negatifnya adalah terganggunya aktifitas dakwah. Pemerintah punya alasan untuk mengusir dan menekan para da'i disebabkan perbuatan orang-orang pandir yang memerangi menteri dan militer atau aparat pemerintah lainnya. Sehingga mereka menjadi bahan pembicaraan masyarakat dan menjuluki mereka sebagai teroris. Secara tidak sengaja mereka telah membangunkan musuh untuk melawan mereka. Dengan demikian musuh pun bebas membuat perangkap dan makar untuk menumpas setiap kebaikan yang ada pada mereka.

Pertanyaan 4:
Fadhilatus Syaikh, mereka beralasan dengan permasalahan kafirnya orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan beragumentasi dengan fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama dalam masalah ini. Apakah kekufuran tersebut memang kekufuran secara mutlak yang merupakan sebab wajibnya membangkang dan memberontak penguasa ?]

Jawaban :

Fatwa yang dikeluarkan oleh ulama tentang kafirnya orang- orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah kebanyakan memang benar adanya ! Bahkan beberapa buku telah ditulis oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini, bersandarkan kepada beberapa ayat dan hadits.
Vonis kafir, zhalim dan fasik yang dijatuhkan kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah ketetapan syari'at ! Itu adalah perkara yang selalu kita sebutkan berulang kali dan kita yakini bersama!
Akan tetapi perlu diketahui bahwa berhukum dengan selain hukum Allah ada dua :
Pertama : Menghalalkan hukum selain hukum Allah dan meyakini bahwa syariat Islam tidak layak diterapkan selamanya.
Kedua : Meyakini bahwa syariat Islam layak diterapkan dan sudah sempurna. Akan tetapi keputusan terakhir bukan di tangannya dan bukan pula di bawah kuasa seseorang, perumpamaannya seperti seorang muslim yang melakukan maksiat tanpa menghalalkannya. Seperti orang yang minum khamar, ia meyakini bahwa perbuatan itu adalah maksiat, akan tetapi ia telah dikuasai syahwat. Keadaannya tentu berbeda dengan orang yang meyakini khamar halal tidak terlarang sekalipun ia tidak meminumnya, atau tidak meyakini wajibnya shalat lima waktu, orang seperti ini dihukumi kafir.
Kami tegaskan bahwa masalah pengkafiran orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah ada perinciannya. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir atas penguasa atau hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak sehingga mengetahui keadaan dan kondisinya dalam masalah ini.
Persoalan kedua : Kendati ayat menyatakan :
"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" [Al-Maidah : 44]
Namun, adakah perintah memberontak dan membangkang penguasa yang dapat menimbulkan kerusakan dan mafsadat yang besar dan dapat membahayakan kelanggengan dakwah dan keselamatan para da'i?
Memang kita tetap menyatakan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia termasuk orang-orang kafir (dengan perincian diatas tadi). Namun di sisi lain kita menyatakan : Tidak dibenarkan membangkang penguasa yang tidak mendatangkan maslahat bahkan justru mendatangkan mafsadat. Hal itu hanya boleh dilakukan jika seluruh kaum muslimin bersatu padu, duduk berdialog untuk menasihati penguasa tersebut, para ulama dan orang-orang yang shalih juga banyak jumlahnya dan seluruh rakyat tidak menghendaki penguasa itu terus memimpin serta seluruh masyarakat menentangnya. Dalam kondisi demikian kaum muslimin boleh menurunkan penguasa itu jika mereka yakin dapat mewujudkan harapan mereka meskipun masih tersisa segelintir orang yang pro penguasa dan para pendukungnya.
Adapun kondisi yang kita saksikan sekarang ini, tindak pemberontakan dan pembangkangan merupakan tindakan bodoh, tergesa-gesa dan tanpa ada alasan yang jelas.

Pertanyaan 3:
Diantara persoalan yang dijadikan alasan melakukan tindak kekerasan dan anarki yang banyak kita saksikan sekarang adalah alasan yang dilontarkan sebagian mereka bahwa pemerintah yang ada itu tidak sah dan tidak adanya bai'at setelah jatuhnya khilafah Islamiyah ?
Jawaban :
Pembahasan tentang sah atau tidaknya pemerintahan- pemerintahan yang ada harus dilihat dari tolak ukur yang menentukan sah atau tidaknya pemerintahan itu. Apakah penguasa yang dibai'at rakyatnya secara sah, disetujui oleh seluruh rakyatnya sementara penguasa itu tidak berhukum dengan hukum Allah bahkan menghapus hukum syar'i, melarang rakyatnya menunaikan ibadah, menjauhkan mereka dari agama dan menyebarkan syirik dan kerusakan dapat dikatakan sebagai penguasa yang sah ? Tentu saja penguasa seperti ini tidak bisa dikatakan sebagai penguasa yang sah, karena ia mengajak dan memaksa rakyatnya berbuat ilhad dan syirik dan menumpas segala sesuatu selainnya. Dia itu meskipun pada awalnya dianggap sah namun menjadi tidak sah.
Penguasa lainnya merebut kekuasaan dengan kekuatan senjata atau dinobatkan sebagai penguasa. Segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, sehingga stabilitas keamanan tetap terjaga, maslahat demi maslahat dapat ditegakkan, rakyat pun hidup dengan tenteram, semua urusan lancar dan beres, ketenangan tetap terpelihara, kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah mereka dengan aman dan tenang, kendati ada beberapa catatan atas penguasa itu, dapatkah kita golongkan sebagai pemerintah yang tidak sah ?
Alim ulama menyatakan : Setiap orang yang merebut kekuasaan dengan kekuatan lalu memerintah kaum muslimin berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dan segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, maka tidak boleh membangkang pemerintahannya meskipun ia tidak dibai'at, karena bukanlah menjadi syarat ia harus dibaiat oleh setiap orang !
Jika seseorang merebut kekuasaan dengan kekuatan, segenap rakyat patuh dan taat kepadanya, stabilitas keamanan terjaga, maka diharamkan memberontak terhadapnya meskipun didapati beberapa perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat padanya. Selama ia tidak mengajak manusia kepada kekufuran dan melarang mereka menjalankan agama atau menutup masjid- masjid kaum muslimin, menyebarkan ilhad dan kekufuran serta lebih mendahulukan orang-orang kafir dan pelaku maksiat dan menjauhi kaum muslimin dan mukminin. Jika demikian keadaannya maka harus disikapi dengan cara yang lain pula. Jadi, apakah maksudnya pemerintah yang sah ? Kita ingin tahu istilah pemerintah yang sah menurut persepsi mereka ! Jika penguasa yang berkuasa dengan kekuatan senjata, dipatuhi dan ditaati oleh rakyat dianggap sebagai pemerintahan yang sah ?
Jadi, untuk mengetahui istilah pemerintahan yang sah perlu kaidah. Beberapa sisi telah kami jelaskan di atas tadi. Adapun mengaitkan persoalan menegakkan pemerintahan yang sah dengan khilafah Islamiyah adalah perkara yang tidak dapat diterima sama sekali. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa masa khilafah rasyidah itu adalah tiga puluh tahun setelah itu akan muncul penguasa-penguasa yang otoriter.

Pertanyaan 6:
Fadhilatusy Syaikh, dari jawaban Anda tadi dapat saya pahami bahwa penguasa yang boleh diberontak adalah penguasa yang memaksa rakyatnya kepada syirik dan kekufuran. Dapatkah kita pahami dari penjelesan tersebut bahwa demi menjaga kemaslahatan umat tidak dibenarkan memberontak penguasa yang tidak berhukum dengan hukum syar'i namun ia tidak memaksa rakyatnya kepada kekufuran dan masih meyakini kelayakan syariat ?

Jawaban :

Jika demikian keadaan penguasa tersebut maka tidak dibenarkan memberontak pemerintahannya. Kewajiban kaum muslimin adalah menasihatinya. Para ulama harus kontinyu menasihatinya, dalam hal ini kewajiban ulama adalah harus menasihati penguasa nasihat demi nasihat, tahun demi tahun, bulan demi bulan, janganlah mereka berputus asa dan jangan pula mengatakan : "Kami telah memberi nasihat namun ia tidak mengacuhkannya !" Hendaknya mereka mencari metode yang terbaik dalam menyampaikan nasihat hingga penguasa tersebut mendengarnya atau satu hari kelak dengan izin Allah !
Dari sisi lainnya, para ulama juga harus berusaha membenahi keadaan masyarakat dengan mengajarkan syariat dan memahamkan Dienul Islam kepada mereka sehingga masyarakat tersebut menjadi masyarakat muslim yang shalih. Dengan cara demikian nilai-nilai kebaikan akan cepat tersebar di tengah kaum muslimin sehingga terciptalah masyarakat yang shalih dan beriman. Dengan demikian pula orang-orang fasik dan pelaku maksiat semakin terdesak dan tidak punya tempat. Dengan cara seperti itu pula para pelaku maksiat terpaksa menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan batinnya. Demikianlah kondisi masyarakat pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Itulah kondisi masyarakat muslim dari zaman ke zaman. Sedikit demi sedikit mengalami perubahan disebabkan penjajahan dan sebab-sebab lainnya sehingga sangat membutuhkan pembenahan kembali. Adapun melakukan pemberontakan terhadap penguasa yang tidak berhukum dengan syariat namun tidak juga meyakini jeleknya syariat dan tidak mengajak dan memerintahkan rakyatnya kepada syirik dan kekufuran atau minimal ia diam, tidak menindak pelaku maksiat dan tidak pula mengganggu kaum muslimin di masjid-masjid mereka. Ia tidak menindak kedua belah pihak tersebut serta masih meyakini kebenaran Dienul Islam dan meyakini bahwa Islamlah yang layak memimpin. Akan tetapi ia belum bersedia dan belum membantu tegaknya syariat karena beberapa sebab yang menghalanginya, atau karena imannya atau jiwanya yang lemah, atau sebab- sebab lainnya seperti khawatir beberapa keputusan dan hukum akan terluput ditangannya dan yang lainnya, maka tentu saja tidak boleh melakukan pemberontakan terhadapnya. Bahkan selalu saya ulangi supaya terus menasihatinya dan berusaha menempuh berbagai cara dalam menyampaikan nasihat tersebut hingga pada suatu kelak penguasa itu dapat menerimanya.
Apabila masyarakat muslim yang shalih telah tercipta, masyarakat yang memiliki satu ideologi dan satu pedoman yaitu hanya menunjukkan ibadah kepada Allah semata dan menegakkan perintah-perintahNya, dan apabila kondisi yang ideal telah tercipta untuk menegakkan syariat maka boleh jadi penguasa itu sendirilah yang meminta supaya berada di atas pedoman mereka dan meninggalkan pelanggaran syariat yang dilakukannya ! Karena ia menyaksikan sendiri nilai-nilai kebaikan yang telah banyak tersebar.

Pertanyaan 7:
Meskipun ulama telah menjelaskan cara yang syar'i dalam memberi nasihat, terlebih nasihat kepada penguasa, namun sangat disayangkan masih ada juga orang yang berusaha membantah dan mencari-cari alasan demi alasan untuk melakukan tindakan-tindakan anarki yang banyak terjadi akhir- akhir ini. Padahal persoalan ini telah dibatasi dengan rambu- rambu syariat! Mereka gembar-gemborkan ke mana-mana bahwa nasihat dengan cara yang syar'i bukanlah cara yang ampuh. Mereka beralasan bahwa cara seperti itu tidak membawa pengaruh apa-apa terhadap masyarakat padahal telah berlalu sekian tahun tanpa membawa hasil apapun ! Demikian kata mereka. Mereka beranggapan bahwa untuk mengatasi kondisi seperti ini mereka membolehkan melanggar batas-batas syar'i yang ditetapkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Bagaimana tanggapan Anda dalam masalah ini ?

Jawaban :

Asumsi yang mengatakan bahwa periode memberi nasihat dan menahan sabar sudah berakhir, menurut saya adalah sebuah asumsi yang keliru. Sebab nasihat tidaklah dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Namun dibatasi dengan cara dan etika tertentu.
Apakah seluruh metode memberi nasihat telah dilakukan ? Dan apakah tahapan-tahapannya sudah ditempuh ? Saya beri contoh kasus : Ketika dilakukan perjanjian damai dengan Israel di salah satu negeri Islam, sebagian da'i berunjuk rasa dan berusaha memberontak dan mengkafirkan penguasa negeri itu ! Ironisnya sebelumnya mereka tidak pernah menyinggung-nyinggung masalah tersebut sedikitpun ! Padahal sebelumnya juga terdapat persoalan yang lebih besar dari itu yaitu tidak diterapkannya syariat Allah dan terdapat beberapa kondisi yang sama sekali tidak Islami, sementara para da'i itu tidak berkomentar sedikitpun.
Dan salah satu bukti bahwa permasalahan-permasalahan tidak diletakkan sesuai dengan tempatnya adalah perlakuan tadi disamping masalah menekan perdamaian dengan Yahudi boleh jadi dibenarkan dalam syariat sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena situasi dan kondisi tertentu. Boleh jadi penguasa meyakini tindakannya itu mendatangkan maslahat terlepas benar atau tidaknya tindakah itu, lalu anehnya mengapa permasalahan yang lebih besar dan berbahaya dari itu tidak menjadi alasan untuk menentang dan memberontak penguasa tersebut ? Lalu ketika penguasa itu menandatangani surat perjanjian damai dengan Yahudi segera saja kasus itu diangkat sebagai alasan untuk memberontak dan membangkang !
Saya tegaskan sekali lagi bahwa sebenarnya nasihat belum dilakukan sebagaimana mestinya dan tidak dilakukan secara bertahap serta tidak pula menetapkan skala prioritas yan jelas ! Ini perlu menjadi catatan penting.
Permasalahan kedua : Keyakinan sebagian orang bahwa jika nasihat telah diberikan kepada penguasa dan ternyata tidak diacuhkan maka wajib melakukan pembangkangan secara terang-terangan terhadapnya, baik pembangkangan dengan senjata maupun dengan lisan melalui mimbar-mimbar, koran- koran dan melalui seluruh sarana informasi yang ada. Satu pertanyaan yang mesti dilontarkan kepada mereka : Mana dalilnya jika nasihat tidak diterima maka kita wajib memberontak ?
Para ahli ilmu menyatakan bahwa kewajiban kita hanyalah memberi nasihat. Jika nasihat itu diberikan berulang kali maka cara itulah yang terbaik. Namun jika memotong kompas yaitu melakukan pemberontakan, tentu saja cara tersebut sangat keliru !
Imam Ahmad pernah ditanya : "Ada seorang yang kedapatan memainkan gitar, apakah kita harus mengingkarinya ?" Beliau menjawab : "Ya, ingkarilah ia, jangan biarkan ia melakukannya !" Si penanya melanjutkan pertanyaannya : "Bolehkah saya laporkan kepada pemerintah ?" Beliau menjawab : "Boleh saja jika engkau mau !".
Perhatikanlah jawaban beliau tersebut ! Sebuah kemungkaran yang terjadi di negeri yang aman, diperintah oleh seorang penguasa muslim yang berhukum dengan hukum Allah akan tetapi Imam Ahmad memberikan kebebasan kepada si penanya, ia boleh melaporkannya kepada pemerintah atau jika tidak maka pemerintah sendirilah yang berwenang menindak pelakunya. Beliau menetapkan adanya hak pengingkaran dengan lisan, ia boleh menyatakan bahwa perkara tersebut haram dan mungkar, sampai di situ sajalah kewajiban Anda !
Dari siti jelaslah bahwa tidak semua perkara mungkar mesti dilaporkan kepada penguasa. Jika ternyata dilaporkan maka itu merupakan salah satu langkah melebihi kewajiban yang dibolehkan.
Sebenarnya tugas yang wajib diketahui oleh penguasa, yaitu hendaknya ia memiliki mata-mata yang melaporkan kepadanya perbuatan-perbuatan mungkar. Sementara tugas dan kewajiban Anda telah selesai, yaitu memberi nasihat.
Sebab pada dasarnya nasihat itu adalah kewajiban setiap muslim, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya,
"Agama itu adalah nasihat" Beliau membaginya menjadi lima bagian : "Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, bagi Penguasa dan Segenap Kaum Muslimin".
Apakah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan bahwa setelah menasihati penguasa engkau harus memberontak terhadapnya ?
Apakah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada engkau : Jika engkau telah memberi nasihat kepada kaum muslimin atau kepada seorang muslim namun ia tidak mengacuhkannya lantas engkau boleh membunuh, mencambuk atau memukulnya dengan alasan ia tidak mendengarkan nasihat? Tentu saja tidak boleh! Itu bukan kewajiban dan kewenanganmu! Pelaksanaan hukuman, memenjarakan, menjatuhkan sanksi merupakan wewenang pemerintah.
Jadi engkau tidak boleh melangkah kepada prosedur berikutnya kecuali dengan dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Menurut saya, nasihat harus diberikan secara kontinyu dan berkesinambungan jangan sampai putus, tidak ada prosedur lain setelah nasihat. Ingat ! Kewajiban Anda hanyalah memberi nasihat. Ada beberapa cara dan metode dalam memberi nasihat. Orang yang arif dan bijaksana tentunya dapat melihat bahwa banyak sekali cara dan metode yang belum ditempuh !
Harus kita tekankan disini bahwa nasihat tidak dapat dibatasi dengan waktu. Hanya orang-orang yang sempit pandangan saja yang membatasi nasihat dengan jangka waktu tertentu. Ini jelas musibah. Sebuah perkara yang sudah dimaklumi oleh para dokter bahwa pengobatan tentunya membutuhkan waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti batas waktunya. Khususnya bagi penderita penyakit kronis atau telah menderita penyakit selama bertahun-tahun. Biasanya ia tidak dapat langsung sembuh dalam waktu sehari dua hari atau sebulan dua bulan. Maka dari itu, nasihat tidak boleh ditindak lanjuti dengan melakukan pemberontakan bagaimanapun bentuknya terhadap penguasa.

Pertanyaan 8:
Ada sebagian orang yang berdalil dengan hadits yang berbunyi : "Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu maka hendaknya ia membenci kemungkaran itu dalam hatinya, dan itu merupakan derajat keimanan yang paling lemah" . Untuk bertindak bila nasihat tidak diterima !

Jawaban :

Hadits diatas tidak menunjukkan hal tersebut. Hadits diatas dibatasi pengertiannya dengan hadits-hadits dan kaidah-kaidah syariat lainnya. Di antaranya kaidah yang berbicara tentang maslahat dan mudharat.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang boleh merubah kemungkaran dengan tangan jika dia punya wewenang dan mampu melakukannya. Pemerintah dan aparat-aparatnya wajib merubah kemungkaran dengan tangan. Selain mereka tidak berhak merubah kemungkaran dengan tangan, namun ia berhak mencegahnya dengan lisan. Jika merubah dengan lisan dapat menimbulkan mudharat, maka cukuplah ia membencinya dalam hati. Hadits ini sebenarnya membeberkan keadaan sebagian da'i yang justru berbuat menyalahi hadits tersebut. Hadits menjelaskan tingkatan dan tahapan dalam mewujudkan maslahat. Apabila merubah kemungkaran tidak menimbulkan efek negatife bahkan mendatangkan sisi positif maka itulah yang dituntut. Dan apabila merubahnya dengan lisan sudah cukup maka cukuplah merubahnya dengan lisan.
Dan jika ternyata bisa menimbulkan mudharat terhadap dirinya dan terhadap segenap kaum muslimin maka dalam kondisi demikian cukuplah membencinya dalam hati.

Pertanyaan 9:
Bukankah perbaikan umat termasuk salah satu tujuan syariat ?

Jawaban :

Sesungguhnya perbaikan umat memang termasuk salah satu tujuan syariat. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah cara mewujudkan perbaikan tersebut ? Pertanyaan ini harus dicarikan jawabannya!
Sekiranya kita katakan bahwa memanfaatkan mimbat-mimbar dan podium-podium untuk memprovokasi massa dan membeberkan kepada mereka segala sesuatunya adalah cara memperbaiki umat, maka realita yang ada telah menjawbnya ! Apakah umat bertambah baik ataukah malah semakin terpecah belah ? Pertanyaan berikut jawabannya ini menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan maslahat tersebut !

Pertanyaan 10:
Mereka mencela manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang mendahulukan dan memperhatikan kepentingan umat. Yaitu batasan-batasan yang telah digariskan oleh Ahlus Sunnah untuk membangkang terhadap penguasa yang jelas dan nyata kekafirannya, yakni pembangkangan itu tidak menimbulkan mudharat terhadap masyarakat umum. Sementara mereka beranggapan bahwa tidak perlu memperhatikan maslahat umum, namun sebaliknya kita mesti siap memberikan pengorbanan demi keberhasilan perubahan yang kita inginkan.

Jawaban :

Pertama harus saya jelaskan bahwa maslahat umum harus didahulukan daripada maslahat pribadi atau khusus. Kedua, sesungguhnya kemaslahatan Dienul Islam adalah kemaslahatan seluruh umat. Namun bukan berarti Islam itu harus ditegakkan dengan menumpahkan darah kaum muslimin. Dan bukan pula dengan menggoncang stabilitas keamanan dan kemaslahatan kaum muslimin serta menghancurkan kekuatan mereka hanya untuk meraih suatu kemaslahatan yang mungkin berhasil atau mungkin tidak. Dalil tentang itu banyak terdapat di dalam Al- Qur'an dan hadits, di antaranya.
"Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan" [Al-An-am : 108]
Bukankah mencela berhala, kekafiran dan orang-orang kafir merupakan salah satu kemaslahatan Islam ? Hal itu tentu saja tidak diragukan lagi. Tetapi apabila orang-orang kafir berkuasa serta memiliki kekuatan, lantas dalam kondisi demikian mereka malah melontarkan ucapan-ucapan yang terkadang mereka sendiri tidak memahaminya (bahaya)nya, (maka pada waktu itu terlarang untuk mencaci mereka -red). Meskipun kita tetap meyakini bahwa mencela tuhan-tuhan mereka adalah benar, namun tidak semua yang kita yakini benar mesti kita katakan.
Dalam kisah seorang anak muda ashabul ukhdud terdapat dalil yang menunjukkan adanya kaidah "mendahulukan kemaslahatan umum dari maslahat yang khusus". Allah telah memberikan karamah yang banyak kepada anak muda tersebut. Ketika itu sang raja memerintahkan anak buahnya untuk melemparkannya dari sebuah gunung setelah ia menyanggah ketuhanan raja tersebut, namun ia kembali dengan selamat. Kemudian sang raja memerintahkan untuk melemparkannya ke laut namun ia juga kembali dengan selamat. Lalu dia berkata kepada sang raja : "Engkau tidak akan bisa membunuhku sampai engkau melaksanakan apa yang aku katakan". Sang raja berkata : "Apa yang harus aku lakukan ?" Dia berkata : "Kumpulkanlah manusia di suatu lapangan kemudian saliblah aku di atas kayu dan ambillah sebilah anak panah dari kantong anak panahku, lalu katakanlah.
"Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Rabb anak muda ini !" Jika engkau lakukan hal itu niscaya engkau akan dapat membunuhku". Begitu sang raja melakukan instruksi anak muda itu, ia pun berhasil membunuhnya. Kemudian orang-orang berkata seketika itu juga : "Kami beriman kepada Rabb anak muda itu!".
Coba perhatikan ! Anak muda tersebut telah mengorbankan dirinya di jalan Allah demi mendahulukan kemaslahatan masyarakat umum. Sungguh berbeda sekali dengan orang- orang sekarang yang mengangkat senjata sambil berkata pongah : "Saya akan merubah kemungkaran dan membunuh (orang-orang yang berbuat kemungkaran atau membelanya) apapun yang terjadi nanti !" Apakah tindakan seperti itu dibenarkan syariat !? Padahal ia sendiri tahu bahwa tindakannya itu tidak ada faidahnya ! Dan apakah perbuatan seperti itu terpuji !? Jawabnya tentu tidak ! Jadi, kemaslahatan Islam bukanlah berarti kemenanganya Dienul Islam saja. Justru kemaslahatan Islam adalah kemaslahatan seluruh kaum muslimin.

Pertanyaan 11:
Di antara perkara yang perlu diperhatikan juga adalah penggunaan kekerasan dan tindak anarki melawan kaum kafir yang tinggal di tengah-tengah kaum muslimin dan menekan para pelaku maksiat dan orang fasik.

Jawaban :

Menurut saya perbuatan seperti itu tidak layak dilakukan kecuali oleh orang-orang yang mengatasnamakan Islam. Mereka hanya mengambil secuil ajaran Islam dan meninggalkan sebagian besarnya. Mereka belum mengerti hakikat Dienul Islam sebenarnya.
Tindakan mereka itu jelas salah. Apa dosa orang-orang yang telah mendapat jaminan keamanan itu sehingga diperlakukan secara aniaya ? Apakah tidak ada balasan lain bagi pelaku maksiat kecuali dipukul dan dihina ? Ataukah kita perlakukan dengan santun. Sesungguhnya Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat penyayang kepada umatnya. beliau sangat santun kepada orang yang bersalah.
Ketika seorang lelaki buang air kecil di masjid dan para sahabat bangkit menyerbunya, beliau justru berkata : " Biarkanlah dia, janganlah sakiti dia hingga ia menyelesaikan hajatnya ". Kemudian beliau memerintahkan agar menyiram se-ember air untuk membersihkan kotorannya. Lalu beliau memanggilnya dan mengajarkannya dengan lembut etika-etika Islam. Beliau jelaskan kepadanya bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk hal semacam itu. Lelaki itupun segera mengambil air wudhu', lalu mengerjakan shalat dua rakaat lalu berdo'a : "Ya Allah, curahkanlah rahmatMu bagiku dan bagi Muhammad dan janganlah kau curahkan kepada selain kami berdua". Demikian pula ketika seorang pemuda datang menemui beliau meminta izin berbuat zina, maka bagaimanakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membimbingnya ? Dan bagaimanakah hasilnya ?
Janganlah jadikan pelaku maksiat laksana mangsa tempat kita menumpahkan kemaraham di dalam dada! Hal itu sangat keliru. Tidaklah dibolehkan melakukan tindakan aniaya terhadap orang-orang kafir yang mendapat jaminan keamanan. Mereka datang ke negeri Islam secara damai meskipun mereka kafir dan meskipun mereka melakukan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat. Kita berkewajiban meminta agar mereka tidak melakukannya terang-terangan. Adapun melakukan tindak aniaya terhadap mereka, jelas hal itu merupakan perbuatan bodoh dan jahil. Perbuatan yang dilakukan karena tidak mengerti syariat Islam dan diterapkan tidak sebagaimana yang diinginkan Allah.

Pertanyaan 12:
Ada yang beranggapan bahwa salah satu tuntutan syariat adalah menekan dan mengintimidasi kaum kafir (Nasrani dan Yahudi) di tempat ibadah-ibadah mereka. Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu, disebutkan di dalamnya perintah mendesak orang-orang kafir ke tepi jalan jika kaum muslimin berpapasan dengan mereka.

Jawaban :

Menyempitkan kaum kafir di jalan-jalan bukan berarti menyempitkan mereka dengan tindakan yang membahayakan mereka. Apakah maksud riwayat itu jika kita berpapasan dengan orang kafir yang mengendarai kendaraan lantas kita desak ia hingga kendaraannya naik ke trotoar, atau keluar dari ruas jalan atau hingga ia menabrak sesuatu ? Anggapan dan ucapan seperti itu jelas keliru ! Pemahaman seperti itu sangat picik dan salah !
Maksudnya ialah tidak memberikan jalan bagi mereka dalam rangka memuliakan dan menghormati mereka. Karena hal itu bisa menjadi bentuk penghormatan bagi agama mereka dan menambah kekuatan mereka, hal itu jelas dilarang. itulah maksud riwayat di atas. Bukan maksudnya kita mendesak mereka ke pinggir jalan, akan tetapi teruslah kamu berjalan di jalan yang kamu lalui dan jangalah kamu pesilahkan mereka lewat terlebih dahulu karena menghormati dan memuliakan mereka.
Berkaitan dengan tempat-tempat peribadatan mereka, tentunya persoalan ini berbeda menurut kondisi satu negeri. Negeri yang tidak terdapat didalamnya kaum Nasrani dan Yahudi dan bukan pula penduduk asli, maka tidaklah diperkenankan membangun saran peribadatan mereka di situ ! Jika mereka mendirikannya di rumah mereka sendiri dan tidak tampak tanda-tanda rumah ibadah padanya, maka kaum muslimin tidak boleh memata- matai mereka di rumah-rumah atau tempat mereka berkumpul pada hari raya mereka. Mereka tidak diperkenankan menampakkannya terang-terangan.
Inilah yang dipraktekkan di Kerajaan Saudi Arabia dimana tidak terdapat gereja-gereja dan tidak ada agama yang lain selain Islam. Adapun negeri yang mana kaum Nasrani dan Yahudi terhitung bagian dari penduduknya, maka kaum muslimin tidak boleh mendatangi tempat-tempat ibadah mereka untuk menekan mereka. Cara seperti itu bertentangan dengan syariat. Namun hendaknya kita mendakwahi mereka kepada Dienul Islam dengan cara yang terbaik. Menjelaskan kepada mereka keindahan dan kesempurnaan Dienul Islam, rahmat dan kekuasannya. Itulah yang seharusnya kita lakukan.

.
  Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com 

BACA JUGA :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar