Kajian.Net

Belajar Bloging,Trik Facebook,Komputer,Internet,Hacking,Kajian Islam.

Hukum Asal Pernikahan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


(Akhawat.web.id )

Soal 1:  Wahai Syaikh kami – semoga Allah menjagamu -, berkata penanya: Apa hukum berpoligami di dalam Islam ?

Jawab:

Segala puji milik Allah Rabb Sekalian Alam, Shalawat dan Salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.

Amma Ba’du :

Sesungguhnya termasuk yang wajib bagi seorang muslim dan muslimah adalah tunduk kepada hukum Allah Subhaanahu wata’aala dan hukum Rasul-Nya Shallallohu ‘alaihi wasallam. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Q.S. Al-Hasyr : 7) :

Dan firman-Nya :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ))

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabilah Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka”. (Q.S. Al Ahzab :36)

Dan yang lainnya dari ayat-ayat yang menunjukkan dengan jelas tentang kewajiban  setiap muslim dan muslimah agar tunduk kepada apa yang telah menjadi hukum Allah dan Rasul-Nya, dan menyakini bahwa itu adalah kebaikan. Demikian pula telah datang dari sunnah Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam  yang menganjurkan kaum muslimin dan muslimat agar mereka tunduk kepada apa yang dibawa oleh Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam,  sama saja apakah hukum tersebut terdapat dalam ayat-ayat Al Qur’an maupun dalam Sunnah Nab Shallallohu ‘alaihi wasallam. Dan diantara sunnah yang mutawatir itu adalah apa yang diriwayatkan oleh dua syaikh (Bukhari dan Muslim) dari Anas Radiyallohu ‘anhu dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam  bersabda :

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا

“Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan merasakan manisnya iman: “Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai dari selain keduanya……”.(Al Hadits [1] )…

Maknanya bahwa ia mendahulukan apa yang mendatangkan keridhaan Allah dan Rasul-Nya Shallallohu ‘alaihi wasallam  di atas ucapan siapa pun. Dalam hadits yang shahih Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam  bersabda :

ذَاقَ طَعْمَ الْإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا

“Akan merasakan manisnya keimanan orang yang ridha Allah menjadi Rabbnya, Islam jadi agamanya, dan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam menjadi Rasul-Nya[2] )

Maka sabda beliau “dan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam sebagai Rasul-Nya”, ini mengharuskan untuk beriman dengan setiap yang dibawa oleh Muhamma Shallallohu ‘alaihi wasallam, dan  bahwasanya itu berasal dari Allah, dan itu kebenaran yang tiada keraguan padanya.

Alangkah baiknya apa yang dikatakan Asy Syafi’i –Rahimahullah- : “Aku beriman kepada Allah dan apa saja yang datang dari Allah menurut kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah dan apa saja yang datang dari Rasulullah menurut kehendak Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam [3] .

Dan telah sepakat para pemimpin Islam atas apa yang kami sebutkan ini. Jika hal ini telah dipahami, maka sesungguhnya poligami merupakan hukum asal. Ini yang jelas penyebutannya dalam Al Qur’an Al Karim. Allah Ta’aala berfirman :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ))

“ Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (Q.S. An Nisa : 3)

Yang memperhatikan ayat yang mulia ini, akan jelas bagi kita akan dua hal :

Pertama : Bahwa hukum asal pernikahan adalah poligami, dimana Allah Subhaanahu wata’aala memulai dengannya dan menganjurkannya. Barang siapa yang mengatakan bahwa itu wajib, maka ucapan tersebut memiliki sisi kekuatan, sebab asal perintah hukumnya wajib.

Kedua : Mencukupkan satu istri bagi yang mengkhawatirkan dirinya tidak berbuat adil.

( Pertanyaan yang dijawab oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri Hadzahulloh )

Sumber : Isi Buku 30 Soal Jawab Seputar Poligami

Catatan Kaki:

[1] Sambungan haditsnya : “Dan dia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya melainkan karena Allah, dan dia membenci untuk kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia benci untuk dilempar ke dalam api neraka.” Diriwayatkan oleh Bukhari (No. 21), Kitabul Iman, bab “Man Kariha an Ya’uda fil Kufri Kamaa Yakrahu an Yulqa fin Naar Minal Iman, dan Muslim (No. 67), Kitab Al Iman, Bab: “Bayaan Khisaal Manit Tashafa Bihinna, Wajada Halaawatal Iman”.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim, No:56, Kitabul Iman, Bab :”Addalil ‘Alaa Anna Man Radhiya Billahi Rabban Wabil Islami Diinan, Wabimuhammadin Rasulan, Fahuwa Mukmin, Wa Inis Takabal Ma’ashiy Al Kabaair, dari hadits Al Abbas bin Abdul Muthalib t.

[3] Imam Al-Maqdisi –Rahimahullah- menyebutkan dalam kitabnya “Lum’atul ‘Itiqad” No.4. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Adapun yang dikatakan Asy Syafi’i maka itu adalah benar, wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya. Siapa yang meyakininya dan tidak mendatangkan ucapan yang menyelisihinya, maka dia telah menempuh jalan keselamatan di dunia dan akhirat. Demikian disebutkan dalam “Ar Risalah Al Madaniah bersama Fatwa Alhamawiyah (hal:121)

Sumber: http://atstsabat.com/index.php?option=com_content&view=article&id=67:hukum-asal-pernikahan-adalah-berpoligami&catid=29:sunnah-poligami&Itemid=55

BACA JUGA :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar