Dalil yang melarang tamimah (Jimat).
Dari 'Uqbah bin Hakim al- Juhani, bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Salam menerima seke
lompok orang yang ingin masuk Islam, kemudian Beliau membaiat yang sembilan orang dan tidak
membaiat yang satu orang. Mereka berkata: " Wahai Rasulullah, engkau membaiat yang sembilan
dan engkau tinggalkan
yang satu ini?" Rasulullah menjawab: " Sesungguhnya dia memiliki tamimah ( jimat ), Kemudian
orang tadi memasukan tanganya dan melepaskan jimatnya, Lalu Rasul pun membaiatnya dan bersabda:
''Barang siapa yang memakai tamimah maka dia telah berbuat kesyirikan.
(Hadits shahih riwayat Ahmad)
Ibnu Mas'ud juga menuturkan: Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya ruqyah, tamimah,
dan tiwalah, ( semacam pengasihan atau susuk ), adalah kesyirikan. (HR.Ahmad dan Abu Dawud ).
Dari uraian diatas telah jelas hukumnya, Namun apa bila kita masih melakukan atau memakai jimat,
jampi jampi,rajah, pengasihan, susuk dll, berarti kita termasuk dalam golongan orang orang yang disebut
dalam hadits Nabi yang terjerumus kedalam perbuatan syirik , sedangkan syirik adalah dosa yang tak
diampuni kalau kita mati sebelum bertobat.
BACA JUGA :
toyyib toyyib
BalasHapus