Kajian.Net

Belajar Bloging,Trik Facebook,Komputer,Internet,Hacking,Kajian Islam.

Adakah Nash Dari Al-Qur'an Dan As-Sunnah Yang Membolehkan Banyaknya Jama'ah Dan Partai?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada nash-nash dalam Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan kebolehan berbilangnya jama’ah-jama’ah Islamiyah ?


Jawaban
Tidak ada di dalam Al-Qur’an dan tidak pula dalam As-Sunnah yang membolehkan berbilangnya jama’ah-jama’ah dan partai-partai. Bahkan sesungguhnya yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sesuatu yang mencela hal tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

”Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabnya terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat” [Al-An’am : 159]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

”Artinya : Yaitu orang-orang yang memecah belah agamanya mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” [Ar-Rum : 32]

Dan tidak diragukan lagi bahwa partai-partai ini menafikan apa yang diperintahkan Allah, bahkan (menyelisihi) apa yang dianjurkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya.

”Artinya : Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku” [Al-Mu’minun : 52]


sumber al-manhaj.or.id

BACA JUGA :

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar